Terbukti, Kayu Olahan Hasil Ilegal Logging di Register 34B

Rabu 20-11-2019,21:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kayu olahan yang diamankan Unitreskrim Polsek Sekincau, terbukti hasil illegal logging dari hutan lindung (HL) Register 43B Krui Utara di Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat. Ini berdasar pemeriksaan di lokasi yang dilakukan tim gabungan polisi kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa bersama aparat kepolisian, Rabu (20/11). Kanit Polhut Bambang Irawan mengatakan, berdasar hasil pengecekan, pihaknya menemukan sebanyak 20 tunggul pohon hasil aktivitas penebangan liar. ”Kita temukan 20 tunggul. Itu masuk koordinat kawasan hutan lindung Register 43B. Untuk barang bukti, saat ini sudah kita amankan,\" kata Bambang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Sekincau. ”Untuk proses hukum, akan kita lakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian. Kasus ini akan kita usut tuntas,” tegasnya. Sebelumnya, anggota Unitreskrim Polsek Sekincau mengamankan kayu olahan, Selasa (19/11). Diduga kayu tersebut hasil ilegal logging dari Register 43B, Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa. Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memastikan kayu benar-benar hasil ilegal logging. ”Saat ini masih kita lidik dan proses pengembangan. Sementara, barang bukti sudah kami amankan di lokasi,” terang Suharjono mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, saat dihubungi melalui ponselnya. (edi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait