KPPU Lidik Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif Bakauheni

Jumat 26-02-2021,14:56 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pengawas Persaingan Usaha meningkatkan proses hukum terkait dugaan praktek monopoli pengelolaan Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh PT ASDP Ferry (Persero) ke tahap penyelidikan. Hal ini diungkapkan Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II dalam keterangan tertulis kepada radarlampung.co.id, jumat (26/2). \"Peningkatan status ini didasari atas telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,\" jelasnya. Para pihak yang telah didengar keterangannya pada proses sebelumnya antara lain PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), BPTD VI, BPTD VII, Direktorat TSDP Kementerian Perhubungan, para pelaku usaha di industri terkait dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap). \"Selanjutnya jika ditemukan dua jenis alat bukti yang cukup akan dilakukan proses persidangan atasnya dan tidak tertutup kemungkinan KPPU dapat menjatuhkan putusan dengan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999, yakni minimal Rp 1 Milyar rupiah, tanpa besaran denda maksimal,\" lanjutnya. Untuk diketahui, Pasal 17 berbunyi Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sementara Pasal 19 berbunyi Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait