KPU Bandarlampung : Pleno Rekapitulasi Pakai C1 Plano

Senin 22-04-2019,12:07 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Ramainya informasi soal suara yang hilang, tertukar dan lainnya didalam C1 Sertifikat, membuat pleno rekapitulasi hasil suara se Bandarlampung menggunakan C1 Plano. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo usai menyaksikan langsung Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan DPR RI di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tanjungkarang Barat. ”Hari ini PPK Tanjungkarang Barat (TkB) menggelar Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan DPR RI menggunakan basis data C1 Plano, Sertifikat C1 tidak digunakan,” sebut Feri Senin (22/4). Hal ini untuk menghindari perbedaan hasil penghitungan berdasarkan C1 yang dimiliki saksi partai, PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) dan KPU. Untuk itu, KPU Bandarlampung juga telah mengeluarkan surat edaran KPU Bandarlampung Nomor 172/TU.01.1-03/1871/KPU-Kot/IV/2019 tentang pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara. ”Pada intinya PPK se Bandarlampung diminta untuk mensikapi kondisi politik yg terjadi di tingkat nasional dan daerah terutama kepercayaan publik terhadap proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung secara berjenjang di tingkat kecamatan maka KPU Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran tentang proses penghitungan dan rekapitulasi wajib membuka C1 Plano sebagai sumber data yang otentik dan valid dalam rapat pleno PPK. Ini sebagai upaya menjaga integritas lembaga yang kredibel,  akuntabel dan transparan,” tambah Feri. Namun, KPU Bandarlampung memastikan C1 yang dimiliki saksi, Bawaslu dan KPU miliki tetap bisa dijadikan rujukan. ”Jika ada perbedaan maka akan di padukan sesuai kebenaran data yang disepakati,” tambahnya. Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah setuju dengan langkah menggunaka C1 Plano dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Suara ditingkat Kecamatan. “”C1 Plano merupakan cermin dari TPS yang memang sangat krusial, jadi tidak menjadi masalah karena agar lebih transparan,” sebut Candra. Untuk C1 Sertifikat tetap masih bisa digunakan, Candra menekankan bagi peserta pemilu yang kurang yakin C1 miliknya bisa membandingkan hasilnya saat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara di Kecamatan. ”(C1 Sertifikat) Bisa, tapi agar peserta pemilu yang kurang yakin terhadap C1 Sertifikat yang diberikan oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) juga bisa membandingkan dengan C1 Plano ketika Rekap di Kecamatan,” tandasnya. Untuk diketahui C1 Plano adalah catatan hasil penghitungan suara tingkat TPS per peserta pemilu dengan ukuran kertas lebih besar. Sementara hasilnya bisa disalin oleh KPPS, PTPS, dan saksi peserta pemilu yang dituangkan didalam C1 Sertifikat. Untuk C1 Plano tidak dapat diberikan pada peserta pemilu melalui saksinya. Sementara C1 Sertifikat bisa dimiliki setiap saksi. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait