RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Kota Bandarlampung memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. Pasangan calon nomor urut 2 ini diberi sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Haltersebut tertuang dalam surat KPU no 801/PL.01.6-SP/187/KPU-Kot/XI/2020 Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung. Pemberian sanksi tersebut lantaran pasangan calon berjargon Yutuber ini melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan di masa kampanye. Berdasarkan hasil temuan Bawaslu setempat, terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan Yutuber. Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. \"Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari,\" kata Dedy. Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang. Terhadap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ditemukan bahwa calon wali kota atas nama M. Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga. Kemudian pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon wali kota M. Yusuf Kohar yang tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye. Selanjutnya pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis dikarenakan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 ini mengabaikan protokol kesehatan dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang. Kemudian pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye. Sementara, Ketua Tim Kampanye Yutuber, Budiman A.S belum memberi keterangan yang luas terkait hal ini. Sejauh ini, kata dia, pihaknya selalu mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid. Yang jelas kata dia, perbaikan-perbaikan akan dilakukan ke depannya dalam kampanye. (abd/rls/wdi)
KPU Bandarlampung Kurangi Masa Kampanye Yutuber
Selasa 03-11-2020,14:23 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,17:11 WIB
Belasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bandar Lampung Dilantik
Jumat 06-11-2026,17:49 WIB
Wakil Rektor Teknokrat: Akreditasi Unggul Harus Dirasakan Mahasiswa, Bukan Sekadar Predikat
Jumat 06-11-2026,16:05 WIB
Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Curi Perhatian Publik, Harga Menggiurkan dengan Spesifikasi Gak Main-Main
Jumat 06-11-2026,15:46 WIB
Perbedaan HP Lipat iPhone Duo Dibanding HP Biasa, Dari Layar Luas 7,6 Inci Hingga Fitur Multitasking iOS 27
Jumat 06-11-2026,15:47 WIB
Simak, Manfaat Menjaga Kesehatan Bagi Generasi Muda di Era In This Economy
Terkini
Sabtu 07-11-2026,13:25 WIB
Wisuda ke-41 Universitas Malahayati: Panen Prestasi Nasional dan Perkuat Kualitas Pendidikan Global
Sabtu 07-11-2026,13:23 WIB
Pendaftaran CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini 8 Ketentuan yang Harus Dipenuhi Pelamar
Sabtu 07-11-2026,10:55 WIB
Cek, Ini Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2026 yang Bisa Disiapkan
Jumat 06-11-2026,17:49 WIB
Wakil Rektor Teknokrat: Akreditasi Unggul Harus Dirasakan Mahasiswa, Bukan Sekadar Predikat
Jumat 06-11-2026,17:11 WIB