RADARLAMPUNG.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri terhadap Dian Ansyori, mantan anggota UPT Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim. Dian dinilai terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa (9/2). Pada sidang virtual itu diikuti JPU Kejari Sukadana Aana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta. Pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban. Tapi terdakwa, justru mencabuli korban. Pada amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengeksekusi hukuman kebiri. Sementara, untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana. Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu, Fauzi dan Yuriansyah selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sementara, JPU Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir. \"Kami akan mengajukan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum. Selain itu, putusan membayar restitusi dan hukuman kebiri tidak memenuhi rasa keadilan terdakwa,\" kata Yuriansyah didampingi Fauzi. Diketahui, pada sidang sebelumnya Dian Ansyori dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan, pada sidang lanjutan terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi kepada korban Rp22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan. Perkara pencabulan itu berawal dari aksi pencabulan yang menimpa NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadikan itu, Dian Ansyori yang saat itu merupakan anggota UPT P2PTPA Lamtim berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban. Namun, justru Dian Ansyori diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Atas kejadian itu, Dian Ansyori dilaporkan ke Polda Lampung dan akhirnya menyerahkan diri. Buntut dari peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT.P2PTPA. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamtim Rita Witriati menjelaskan, DA bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di lingkungan dinas yang dipimpinnya. ”DA bukan pegawai atau honor di UPT P2PTP2A, yang bersangkutan hanya sebagai anggota,”jelas Rita Witriati. (wid/wdi)
Terdakwa Pencabul Anak di Lamtim Divonis 20 Tahun Penjara dan Hukum Kebiri
Selasa 09-02-2021,13:34 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :