Terdakwa Perkara Tipu Gelap Pajak Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Kompak Banding

Selasa 07-09-2021,19:16 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -PN Kelas IA Tanjungkarang menggelar sidang vonis perkara penipuan dan penggelapan uang pajak dengan terdakwa Joko Sudibyo, Selasa (7/9). Dalam sidang, Majelis hakim memvonis Joko pidana penjara tiga tahun delapan bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjelaskan, bahwa Joko terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Yakni melakukan penipuan terhadap Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama, Sugiarto Hadi. Joko menjanjikan permasalahan pajak perusahaan korban tahun 2009-2011 rampung, dengan menyerahkan uang Rp17 miliar. \"Tetapi pajak yang selesai dibayarkan hanya pada tahun 2009, sehingga PT Sumber Urip menunggak pajak tahun 2010-2021, hingga akhirnya ditetapkan sebagai perpajakan pada tahun 2016,\" katanya. Menurut majelis hakim, korban dari terdakwa yakni Sugiarto Hadi diyakinkan, karena adanya nota dinas yang ditandatangani oleh Kasubdit Pemeriksaan Pajak saat itu Rida Handanu. Dan Rida Handanu membantah telah membuat dan mengeluarkan nota dinas, saat ia bersaksi di persidangan. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan penjara tiga tahun delapan bulan penjara,\" kata dia. Untuk diketahui bahwa, vonis dari majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa. Dengan kurungan penjara selama empat tahun. Namun atas vonis itu pun jaksa melakukan banding. \"Kami akan mengajukan banding,\" jelasnya. Hal yang sama pun dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Indra Jaya. Dimana dirinya menjelaskan upaya banding yang ditempuh itu karena ada keterangan yang berbeda dari BAP pun saksi yang sudah diperiksa. \"Sudah ada perjanjian. Itu ditahun 2010. Vonis ini pun diluar dugaan maupun ekspektasi kami,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait