Terdakwa Sakit, Sidang Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu Ditunda

Kamis 04-11-2021,16:06 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menunda persidangan terdakwa korupsi anggaran makan dan minum di DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, pada Kamis (4/11). Sidangnya sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan terdakwa, akhirnya Majelis Hakim pun menundanya. \"Karena terdakwa tidak dapat dihadirkan, maka kami menunda sidang hari ini. Dan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan,\" katanya. Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Wayhuni Heri menjelaskan, kliennya dirawat di Rumah Sakit Wisma Rini di Pringsewu sejak (2/11) lalu. \"Klien kami masuk ke rumah sakit sejak dinihari,\" katanya. Menurutnya, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan ke Majelis Hakim. Lalu ditembuskan ke JPU. Heri menjelaskan apabila kliennya itu memiliki sakit komplikasi. \"Sejak tahun 2017 lalu. Untuk sekarang beliau dirawat karena terdiagnosa penyaki hepatitis B,\" kata dia. Diberitakan sebelumnya, Tersangka perkara korupsi anggaram makan dan minum di lingkungan Sekretariat Dewan Pringsewu, yakni Sriwahyuni akan segera disidangkan pada Kamis (4/11). Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara Sriwahyuni ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (1/11) lalu. \"Ya pelimpahan berkasnya sudah beberapa hari lalu. Sidangnya pun direncanakan akan dilaksanakan besok (Kamis),\" katanya, Rabu (3/11). Selain itu, Sriwahyuni sendiri sudah berniat untuk menyicil kerugian negara akibat perbuatannya itu. Dimana nantinya akan dipertimbangkan dalam tuntutannya nanti. \"Untuk kerugian negara sendiri mencapai Rp311 juta. Nah tersangka ini sudah menyicil kerugian negara sebesar Rp295 juta. Dan nanti ini bisa menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan tuntutan kepadanya,\" kata dia. Sriwahyuni berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu. Dalam perkara ini, Sri sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan Anggaran Makan Minum di tahun 2019 dan tahun 2020. Sriwahyuni diduga mengambil keuntungan pribadi dengan cara memark-up harga pada kegiatan itu. Selisih yang diduga dinikmati Sri berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300. Atas perbuatannya, Sri Wahyuni pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait