radarlampung.co.id - Daftar Pemilih Tetap Pindahan (DPTb) Pemilu 2019 bakal diplenokan usai masa pindah memilih berakhir pada 17 Maret 2019 mendatang. Semula pada pleno DPTb 17 Februari lalu KPU Lampung terpaksa menambah 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat bertambahnya DPTb, kini TPS tersebut dibatalkan. Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, pembatalan ini terkait logistik surat suara yang harus disiapkan KPU. Sebab, syarat surat suara adalah jumlah DPT+2% per TPS, bukan DPTb. \"Surat suara DPTb menurut PKPU tidak disiapkan, karena hanya DPT+2%. Pernah diupayakan oleh KPU untuk surat suara DPTb ada tersendiri. Apalagi PKPU 27 memungkinkan pembuatan TPS berbasis DPTb, namun ini dikoreksi maka kami tidak akan membuat TPS dari DPTb kecuali di Lapas,\" jelas Handi di kantornya, Selasa (12/3). Ia menambahkan, KPU Lampung memang sebelumnya berencana mendirikan 8 TPS berdasarkan lokasi DPTb. Penambahan ini sendiri berlokasikan di Itera, Lampung Selatan sebanyak 6 TPS, 1 TPS di Pondok Pesantren di Metro. Namun, dari 8 TPS hanya 1 TPS di Lapas Pesisir Barat yang tetap didirikan. \"Iya karena di Lapas itu DPT+DPTb juga didalamnya, kalau ada pemilih DPTb maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang akan masuk ke dalam lapas. Jadi bukan mendirikan TPS yang sebenarnya,\" sambung Handi. Maka itulah, sambungnya, 8 TPS yang berbasis DPTb dtiadakan. Nantinya KPU Lampung akan merevisi ke 8 TPS yang sudah dicantumkan sebelumnya. \"Sebelumnya memang kan ada 8 TPS berbasis DPTB, ini tidak akan adalagi. Sebagaimana yang kami plenokan 17 Februari lalu. Kami akan merevisi 8 TPS yang telah kami tetapkan. Jadi nantinya pemilih yang masuk akan kami sebar ke TPS sekitar atau terdekat agar lebih mudah,\" tambahnya. Namun ada sedikit catatan, misalnya untuk di Itera, yang lokasinya dekat kecamatan Jatiagung, Lamsel itu tidak mencukupi dan lokasi TPS-nya lumayan jauh. Kemudian karena mahasiswa Itera banyak yang kos di Bandarlampung, maka akan kami sebar di TPS yang dekat dengan Bandarlampung namun tidak jauh dari alamat mahasiswa. Hal serupa dilakukan KPU pada 1 TPS yang akan didirikan di Metro. Sementara plenon DPTb tahap dua juga akan digelar KPU Lampung usai jadwal pindah memilih yang berakhir 17 Maret selesai. Namun, KPU akan tetap berkoordinasi untuk pemilih yang berada dirumah sakit untuk menggunakan pindah memilihnya. \"Pindah memilih hingga 17 Maret karena sesuai PKPU 3/2019 memang batas pindah memilih H-30 hari. Kecuali pemilih yang ada dirumah sakit, di mana tidak ada yang bisa di prediksi sampai sekarang. Karena tidak bisa tepat dipastikan pada 17 April ada di mana. Nah di luar 17 Maret pemilih yang tetap harus dilayani pemilih yang ada di rumah sakit saja,\" tandasnya. (rma/kyd)
KPU Lampung Batalkan TPS Berdasarkan DPTb
Selasa 12-03-2019,16:46 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,08:43 WIB
Sambut Trans-Sumatra Railway, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan
Minggu 02-08-2026,07:45 WIB
Rekrutmen CPNS Lampung Masih Dikaji, BKD Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran
Minggu 02-08-2026,10:12 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Molor, Pemerintah Kejar Rampung 12 Agustus
Minggu 02-08-2026,06:53 WIB
Kepala SPPG di Tanggamus Diduga Selingkuh, KPPG Usulkan Sanksi Pemberhentian
Minggu 02-08-2026,08:18 WIB
Tim Dosen Itera Latih Ibu PKK Patoman Buat ECOherbal Spray Antinyamuk
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:19 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siagakan Empat Mobil Tangki, Sudah Salurkan Air Bersih ke 25 Titik
Minggu 02-08-2026,14:13 WIB
Investasi Lampung Tembus Rp7 Triliun, Proyek Bioetanol Rp2,5 Triliun Jadi Andalan 2026
Minggu 02-08-2026,10:12 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Molor, Pemerintah Kejar Rampung 12 Agustus
Minggu 02-08-2026,08:43 WIB
Sambut Trans-Sumatra Railway, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan
Minggu 02-08-2026,08:18 WIB