KPU Lampung Minta Timsel Pelototi Pendaftar Eks Komisioner

Selasa 30-07-2019,21:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung meminta tim seleksi (Timsel) anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk benar-benar menyaring nama peserta pelamar sesuai dengan ketentuan regulasi. Ketua KPU  Lampung,  Nanang Trenggono  mengatakan,  penyaringan nama harus benar-benar selektif. Misalnya dalam hal mantan penyelenggara pemilu yang bermasalah di periode sebelumnya. Terlebih sampai diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Karena ada perbandingan peserta lain,  sangat sulit bagi timsel menerima kembali menjadi komisioner KPU baik Provinsi maupun kabupaten/kota, \" ujarnya. Nanang mengatakan,  KPU RI sudah melakukan Bimibingan Teknis (Bimtek) terkait penerimaan dalam segala hal. Termasuk permasalahan mantan komisioner yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilihan sebelumnya. Catatan radarlampung baru-baru ini anggota KPU yang diberhentikan DKPP adalah Abdul Hafid (Ketua KPU Lampung Selatan) dengan putusan  DKPP nomor : 58-PKE-DKPP/IV/2019 dalam sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (16/5),  kemudian Agus Priyatno (Anggota KPU Pringsewu) dengan Putusan bernomor Nomor 306/DKPP-PKE-VII/2018 ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Harjono dan dibacakan, Rabu (16/1). Sementara,  Ketua Timsel Anggota KPU Lampung Dr. Tuntun Sinaga enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Termasuk kejelasan terkait pendaftar atas nama Gustaf Gautama yang pernah bermasalah dengan DKPP. Meskipun sempat diberhentikan,  Gustaf kembali diaktifkan kembali sebagai Anggota KPU Tulangbawang. \"Iya benar itu Gustaf mantan Komisioner. Tapi untuk jelasnya saya belum bisa berbicara banyak. Saya harus pelajari bagaimana persoalannya dulu. Saya cek dulu filenya, \" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait