Terhimpit Utang, Motor Pinjaman Dijual

Jumat 20-09-2019,14:11 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Dedi Saputra (28), warga perum PU Desa Bumiraya, diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (19/9).

Ia ditangkap lantaran menggadaikan sepeda motor milik temannya. Buruh bangunan itu nekat melakukan aksinya karena tak memiliki uang untuk membayar hutang.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimato mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BH 5499 UI warna hitam milik Agus Priyatno (25) warga Abung Selatan, yang tak lain teman sejawatnya sendiri pada 27 April 2019 lalu.

“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, lalu personil Polsek Abung Selatan langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya,” ujar Sukimanto, Jumat (20/9).

Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura meminjam motor korban yang kebetulan masih dikenalnya dengan alasan melihat lokasi pekerjaan bangunan di daerah Subik, Abung Tengah, Lampura.

Tanpa menaruh curiga korban meminjamkan motornya, dan oleh tersangka dibawa menuju daerah Mengala untuk dijualnya seharga Rp 2 juta.

“Uang hasil gadai motor milik korban telah habis dipakai tersangka untuk bayar hutangnya,” tandas Sukimanto. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait