radarlampung.co.id - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap pindahan (DPTb), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung meminta KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan seluruh dokumen selama proses pelaksaan Pemilu 2019 agar tidak hilang. Hal itu dimaksudkan agar nantinya KPU siap dalam menghadapi berbagai sengketa pemilu yang bisa saja digugat oleh peserta pemilu. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliansyah di Hotel Swiss-Belhotel, Kamis (21/3). Tio mengatakan, meskipun persoalan sengketa masih cukup lama sekitar bulan Mei. Namun pihaknya meminta segala dokumen disiapkan. Karena memungkinkan gugatan bukan hanya soal pemungutan dan rekapitulasi suara, tapi bisa pada seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. \"Untuk persiapan sengketa, kami sudah instruksikan seluruh KPU kabupaten/kota se Lampung agar mulai menyiapkan semua dokumen dan dokumentasi terkait penetapan daftar pemilih. Mulai DPS, DPT, DPTHP, DAN DPTb yang sudah diplenokan. jadi semua dokumen itu sangat diperlukan untuk nanti dalam rangka mempersiapkan bila ada sengketa hasil,\" tandas Tio. (rma/kyd)
KPU Lampung Persiapkan Diri Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu
Kamis 21-03-2019,19:12 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :