radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menyetujui pengusulan diri tiga lembaga survei dan hitung cepat (quick count) untuk Pemilu 2019 Dalam data yang diterima radarlampung.co.id, ketiga lembaga adalah Harian Pagi Kompas atas nama Ign Kristianto, Indikator atas nama Burhanudin Muhtadi dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) atas nama Djayadi Hanan. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan bahwa usai mendaftarkan diri ke KPU, ketiganya dapat melakukan survei dan hitung cepat. \"Jadi ketiganya berhak mengikuti survei dan hitung cepat, tetapi sesuai dengan ketentuan yang diatur,\" kata Tio di kantornya, Senin (18/3). Tio melanjutkan, beberapa hal yang perlu diketahui telah dijabarkan dalam PKPU10/2018. Salah satunya, untuk hitung cepat mulai pada masa tenang tidak boleh mengeluarkan hasil survei, pemunculan data mulai dua jam setelah pemungutan suara tidak boleh mengeluarkan hasil. \"Jadi tidak bisa sembarangan ya sumuanya diatur oleh undang-undang dan peraturan KPU. Nah untuk yang mereka daftarkan ini bisa melakukan seluruh survei, baik capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota,\" tandasnya. (rma/kyd)
KPU Lampung Setujui Tiga Lembaga Survei dan Hitung Cepat
Senin 18-03-2019,19:28 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :