RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Gadingrejo mengamankan MA (24) dan Wa (33), yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan. Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, MA dan Wa diamankan dikediaman masing-masing, Jumat malam (4/6). Penangkapan merupakan pengembangan dari laporan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah jembatan areal persawahan Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (15/4) lalu. Korbannya adalah Ilham Ripaldi (20). Motor Honda BeAt BE 4357 RT dan satu unit ponselnya dirampas oleh dua orang tak dikenal. Mereka menodong korban dengan sebilah pisau. Berdasar pengembangan, Tekab 308 berhasil mengamankan MA berikut barang bukti ponsel. Ia mengaku membeli kepada Wa seharga Rp1 juta. Polisi kemudian menangkap Wa. Pemuda itu mengaku mendapatkan ponsel dari U, sebagai pengganti hutang sebesar Rp1 juta. \"U yang diduga sebagai pelaku utama curas sedang kami kejar,\" sebut AY Tobing. (sag/ais)
Terima Barang Hasil Kejahatan, Dua Pemuda Ini Masuk Sel
Senin 07-06-2021,19:50 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,03:18 WIB
Yamaha Aerox 155 2026 Tampil Lebih Agresif, Mesin VVA dan Fitur Modern Makin Menarik
Minggu 07-06-2026,04:36 WIB
Hari Terakhir, Promo Double Date 6.6 Indomaret Tawarkan Diskon Beli 2 Gratis 1
Minggu 07-06-2026,05:01 WIB
Chandra Mall Hadirkan Sensasi Snow TropiCool, Siap Sambut Libur Sekolah
Minggu 07-06-2026,10:40 WIB
DesaKu Maju dan Hilirisasi Desa Jadi Fokus Sinergi Pemprov Lampung–PTPN IV
Minggu 07-06-2026,06:24 WIB
Deretan Fakta Unik 7 Juni, Ada Tragedi Port Royal
Terkini
Senin 08-06-2026,01:45 WIB
Tiga Motor Listrik VinFast Hadir di Indonesia, Viper Jadi Pilihan Utama Jalanan Lampung
Minggu 07-06-2026,19:17 WIB
9 Jamaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci, Seluruhnya Dapat Asuransi Senilai Bipih
Minggu 07-06-2026,16:56 WIB
Edarkan Ekstasi, Oknum Mahasiswa di Tulang Bawang Diciduk di Hotel
Minggu 07-06-2026,15:58 WIB