radarlampung.co.id - Koordinasi penayangan iklan di media selama masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung di Aula KPU Lampung Rabu (20/3). Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, sesuai aturan yang dikeluarkan KPU RI, KPU Lampung hanya memfasilitasi iklan kampanye DPD RI. Di luar itu, semua peserta pemilu 2019 bisa memasang secara mandiri. \"Iya kan ada iklan yang mandiri dan di fasilitasi KPU. Yang melalui KPU tapi ada batasannya. Khusus capres dan parpol itu fasilitasinya KPU RI, dan KPU provinsi hanya DPD RI saja. KPU kabupaten/kota tidak ada yang difasilitasi,\" kata Anton. KPU Lampung, sambungnya, hanya memfasilitasi sebanyak 3 media cetak, 3 televisi, 3 radio dan 5 media online. \"Untuk teknis penyelenggaraaannya media cetak akan ditayangkan sekaligus, namun harus sesuai kemampuan negara. Tapi 3 media tetap melakukan kampanye, artinya masih bisa bergilir,\" sambung Anton. Sementara soal iklan mandiri, Anton menegaskan untuk pemasangannya di media cetak yang perlu diperhatikan tidak di satu halaman yang sama penuh. Kemudian untuk televisi dan radio ada plot-plot maksimal yang diperbolehkan. \"Yang jelas materinya harus sesuai dengan materi kampanye,\" tambahnya. (rma/kyd)
KPU Lampung Tegaskan Peserta Pemilu Bisa Pasang Iklan Mandiri ke Media
Rabu 20-03-2019,19:37 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :