radarlampung.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekskusi Bupati Mesuji nonaktif Khamami ke Lapas Kelas IA Bandarlampung, Jumat (27/9). Terpidana suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji itu hingga Selasa (1/10) masih menempati sel mapenaling. \"Ya benar beliau (Khamami, red) telah dieksekusi pada Jumat kemarin,\" ujar Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Mukhlisin Farid kepada radarlampung.co.id, Selasa (1/9). Icin -sapaan akrabnya- melanjutkan, Bupati dua periode itu juga dieksekusi bersama dengan adiknya Taufik Hidayat dan Sekretaris PUPR Mesuji Wawan Suhendra. \"Walaupun kedua tahanan (Taufik dan Wawan, red) telah ditahan terlebih dahulu di Lapas Kelas IA Bandarlampung,\" bebernya. Lalu setelah resmi dieksekusi ini, Taufik dan Wawan pun telah resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas IA Bandarlampung. \"Ya kini keduanya juga telah resmi menjadi warga binaan kami,\" jelasnya. Sedangkan untuk Khamami, tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu baru nantinya dipindah ke sel. \"Kondisi yang bersangkutan saat di eksekusi sehat tampak luar,\" terangnya. Sementara itu, Penasehat Hukum Khamami Firdaus Barus mengakui jika permohonan kliennya dikabulkan. \"Ya sudah pindah hari Jumat kemarin. KPK telah menerima dan kabulkan permohonan kami (untuk dieksekusi di Lapas Rajabasa,red),\" bebernya. Firdaus menambahkan, melalui Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, kliennya pun dilakukan eksekusi. \"Berdasarkan dari Labuksi melaksanakan eksekusi dengan memindahkan Pak Khamami ke Lapas Rajabasa,\" ucapnya. Dia menyebutkan eksekusi putusan PN Tanjungkarang ini pun dilakukan mengingat Khamami tidak mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. \"Upaya hukum banding tidak kami ajukan, klien terima, dan untuk saat ini Pak Khamami akan jalani hukuman di Lapas Rajabasa,\" singkatnya. Terpisah, upaya hukum banding rupanya juga tidak dilakukan oleh Taufik Hidayat adik kandung Khamami. Melalui Penasehat Hukumnya, Masyhuri Abdullah, kliennya menerima putusan Majelis Hakim. \"Tidak ajukan banding,\" jelasnya. Lalu disinggung soal eksekusi, Masyhuri mengaku kliennya tetap ingin di Lapas Rajabasa. \"Tetap di Rajabasa. Pertimbangan keluarga agar tidak jauh kalau besuk,\" tandasnya. (ang/wdi)
Terima Vonis, Khamami Masuk Sel Mapenaling Lapas Kelas IA Bandarlampung
Selasa 01-10-2019,17:05 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :