RADARLAMPUNG.CO.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur belum menjadwalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan bila tidak ada gugatan dari paslon lain. Dilanjutkan, saat ini KPU masih menunggu buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). \"Bila berdasarkan BRPK, tidak ada gugatan maka kami akan menjadwalkan penetapan paslon terpilih,\"terang Wasiyat Jarwo. Ditambahkan, bila ada gugatan maka penetapan calon terpilih menunggu keputusan sidang sengketa Pilkada di MK. Diketahui, KPU Lamtim menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara (tungsura) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Minggu (13/12). Dari hasil rapat pleno yang dimulai pukul 09.15 hinga 19.31 Wib tersebut, pasangan nomor urut 1 Yusran Amirullah– Beni Kisworo meraih 118.103 suara (22,23 %), pasangan nomor urut 2 Zaiful Bokhari -Sudibyo meraih 202.519 suara (38,12%) dan pasangan nomor urut 3 Dawam Raharjo – Azwar Hadi meraih 210.606 suara (39,65 persen). Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, maka pasangan nomor urut 3 meraih suara terbanyak dengan selisih 8.087 suara atau 1,5 persen dibanding pasangan nomor urut 2. Hasil rekapitulasi itu kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Lamtim nomor 1084/PL.02.6/KPT/1807/KPU-Kab/XII/2020. (wid/wdi)
KPU Lamtim Belum Tentukan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih, Ini Sebabnya
Rabu 16-12-2020,12:33 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :