KPU Lamtim Musnahkan 1.156 Surat Suara Rusak

Senin 07-12-2020,12:06 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur memusnahkan surat suara rusak, Senin (7/12). Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, surat suara rusak yang dimusnahkan sebanyak 1.156 lembar. \"Pemusnahan surat suara dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,\"jelas Wasiyat Jarwo pada acara yang disaksikan Wakapolrea Lamtim Kompol Firman Sontana dan jajaran Forkopimda serta Komisioner Bawaslu Syahroni. Dilanjutkan, surat suara rusak itu antara lain,  karena pemotongan tidak rapi, cetakan tidak utuh dan ada juga berubah warna atau tidak sesuai dengan ketentuan. Kesempatan yang sama Wasiyat Jarwo menjelaskan, untuk surat suara yang dalam kondisi baik telah didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama logistik lainnya. Pemusnahan surat suara yang digelar di halaman belakang Sekretariat KPU Lamtim itu juga disaksikan Komisoner lainnya F Bagus Kumbara dan M Wahid Setyo Budi. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur telah menyelesaikan pelipatan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati. Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro melalui Kasubah Umum Joko Pangestu menjelaskan, pelipatan surat suara dilaksanakan sejak 24 hingga 26 November 2020 dengan melibatkan 420 pekerja harian yang dibagi dalam 3 sift. \"Pelipatan surat suara telah selesai,\"jelas Joko Pangestu. Dilanjutkan, dari 792.736 surat suara yang diterima KPU yang dilakukan pelipatan hanya 791.582. Sementara lainnya untuk cadangan. Kemudian, dari surat yang dilipat, ditemukan 1.156 rusak dan yang dalam kondisi baik sebanyak 790.426. Menurutnya, kerusakan surat suara tersebut antara lain, karena ada noda tinta, sobek dan pemotongan kurang rapi. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait