KPU Lamtim Nonaktifkan PPK dan PPS

Kamis 26-03-2020,20:13 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menonaktifkan seluruh badan adhoc.
Ketua Komisioner KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, badan adhoc yang dinonaktifkan itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS). Itu termasuk sekretariat PPK dan PPS di seluruh Lamtim.
Menurutnya, penonaktifan badan adhoc tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua KPU RI no. 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS.
Menurutnya, melalui surat yang ditandangani Ketua KPU RI Arif Budiman tertanggal 24 Maret 2020 tersebut, seluruh KPU Kabupaten/Kota menunda seluruh aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Lamtim telah menggelar rapat pleno. Hasilnya, KPU Lamtim menerbitkan surat keputusan nomor nomor 98/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penonaktifan anggota PPK.
Kemudian surat keputusan nomor 99/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penonaktifan sekretariat dan staf PPK. Selanjutnya, surat keputusan nomor 100/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penonaktifan anggota PPS.
Dilanjutkan, penonaktifkan badan adhoc tersebut yang ditetapkan melalui SK KPU Lamitm tertanggal 26 Maret 2020 itu berlaku mulai 1 April 2020 dengan batas waktu yang belum ditentukan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. “Dengan telah dinonaktifkanya badan adhoc tersebut, maka para anggota PPK, PPS termasuk sekretariat dan stafnya untuk sementara tidak mendapatkan pembayaran honor,”terang Wasiat Jarwo.
Ditambahkan, penonaktifan badan adhoc tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (covid)-19. Menurutnya, sebelumnya KPU Lamtim juga telah menerbitkan surat keputusan nomor no. 97/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (covid)-19. Melalui surat tertanggal 22 Maret 2020 itu, KPU Lamtim menunda pelantikan anggota PPS. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait