RADARLAMPUNG.CO.ID-RN (37) harus berurusan dengan polisi. Warga Kampung Gunungkatun Baradatu Waykanan ini diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kasatnarkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan wanita itu berawal Selasa (15/12) pukul 12.30 WIB. Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Polisi kemudian menuju lokasi dimaksud dan melihat RN yang juga resedivis kasus narkoba. \"Karena curiga kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan,\" katanya. Polisi kemudian mendapati empat bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,73 gram. Polisi juga mendapati selembar plastik klip bening bekas pakai, uang Rp20 ribu dan sebuah plastik hitam. \"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikap dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,\" kata Firmansyah. (sah/wdi)
Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Resedivis Wanita Ditangkap
Kamis 17-12-2020,23:15 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
Signal Entry Crypto Muncul! Koin Satu Ini Berpotensi Beri Cuan hingga 70 Persen
Senin 16-03-2026,14:32 WIB
Dukung Program Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan 5.000 Pemudik dengan 153 Bus ke 23 Kota
Senin 16-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Levante: Misi Menjauh dari Zona Merah Bertemu Harapan Bertahan
Senin 16-03-2026,08:59 WIB
Belanja Banyak Lebih Hemat! Promo Member Indomaret 5–18 Maret 2026, Aqua hingga Teh Sosro Beri Harga Hemat
Terkini
Senin 16-03-2026,18:37 WIB
Puasa Sambil Bepergian, Ini Doa Safar yang Sebaiknya Dibaca agar Hati Lebih Tenang
Senin 16-03-2026,17:43 WIB
Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kapolres Metro Cek Langsung 4 Titik Pos Operasi Ketupat Krakatau
Senin 16-03-2026,17:06 WIB
Alami Kendala di Jalinbar Pringsewu? Jangan Panik, Segera Hubungi Call Center 110
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Buka 24 Jam, Pemudik Bisa Istirahat Gratis dengan Fasilitas WiFi di Posko Mudik BPJN Lampung
Senin 16-03-2026,15:58 WIB