radarlampung.co.id- KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat koordinasi Digitalisasi Hasil Pemilu Tahun 2019, Jumat (20/12). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Digitalisasi hasil pemilu 2019 merupakan data-data yang harus disiapkan untuk konsumsi masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. Dalam Pemaparan materi, Komisioner KPU Lampung Agus Ryanto menjelaskan bahwa Digitalisasi Hasil Pemilu merupakan proses pengubahan berkas hasil pemilu menjadi data digital dengan menerapkan prinsip data terbuka dalam merilis data. Digitasliasi Hasil Pemilu 2019 perlu untuk dilakukan pendataan dan dikumpulkan ke dalam satu wadah supaya lebih sistematis dan mudah diakses. \"Nantinya Data Digital Hasil Pemilu akan ditempatkan kedalam portal resmi KPU, yakni Open Data Pemilu. Data tersebut terbuka untuk umum, bebas digunakan dan dapat disebarluaskan kembali. akan tetapi tentunya data yang disebarluaskan tersebut telah memenuhi ketentuan\" jelasnya, dalam rilis yang diterima Radarlampung, Jumat (20/12). Dia melanjutkan, tujuan adanya digitalisasi ini sendiri yaitu Sebagai Arsip Lembaga, Sebagai Perpustakaan Data, Menyediakan Data SIAP OLAH kepada Publik, Pembenahan Tata Kelola Data Kepemiluan dan Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas KPU. (abd/rls/wdi)
KPU Matangkan Digitalisasi Hasil Pemilu
Jumat 20-12-2019,23:53 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :