Terkait Kasus Benih Jagung, Kejati Beri Imbauan ke Petani

Minggu 11-04-2021,19:43 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindaklanjut terkait kasus benih jagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan ke para petani penerima bantuan Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pemeriksaan itu dalam upaya pengumpulan keterangan dan bukti. Ada empat kabupaten yang menjadi lokasi pemeriksaan lapangan: Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Demikian diungkapkan Andrie, Minggu (11/4). Menurutnya, pemeriksaan Kejati Lampung terhadap petani yang menerima bantuan benih jagung tersebut agar benih (jagung) ini bisa sampai dengan penerima yang tepat. Dari pemeriksaan itu, penyidik pun telah menemukan bahwa bibit jagung yang diberikan tak sesuai standar. \"Juga karena memang tidak bermanfaat. Karena tidak menumbuhkan jenis jagung yang diharapkan,\" ucapnya. Ditanya terkait pemanggilan para tersangka, Andrie menjelaskan bahwa penyidik masih menjadwalkannya. \"Masih fokus di lapangan,\" ungkap dia. Untuk diketahui, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga kini belum mau membeberkan kapan pemanggilan para tersangka benih jagung. Para tersangka itu yakni EY, HRR, dan IMA. Di mana, di antara para tersangka EY dan HRR berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan IMA merupakan seorang rekanan. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menuturkan, pihak Pidsus Kejati Lampung memang belum bisa menjelaskan kapan ketiga orang itu akan dipanggil. \"Nanti kalau sudah ada (jadwalnya) pasti akan kita umumkan,\" katanya, Senin (5/4). (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait