Terkait Kebiri Pelaku Incest, Akhirnya Polda Lampung Buka Suara

Selasa 26-02-2019,22:00 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung telah melakukan gelar perkara terkait kasus persetubuhan sedarah atau incest yang melibatkan orang tua korban berinisial M (45), serta kakak dan adik korban berinisial SA (23) dan YF (15). Hasilnya, penanganan kasusnya tetap dilakukan di Polres Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan, terkait kasus persetubuhan sedarah atau incest di wilayah hukum Polres Tanggamus yang menimpa korban berinisial AG (18) saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selaku asistensi pembina fungsi teknis reserse telah memanggil penyidik dari Polres Tanggamus.

\"Hal ini tentunya dalam rangka mengetahui sejauh mana penyidikan terkait dugaan persetubuhan sedarah atau incest yang dialami oleh korban AG (18),\" ujar Sulis sapaan akrabnya saat menggelar ekspose di Mapolda setempat, Selasa (26/2).

Lalu, dari hasil gelar perkara tersebut pihak Polda Lampung telah menetapkan bahwasanya penanganan kasus persetubuhan sedarah atau incest ini tetap ditangani penyidik dari Polres Tanggamus. \"Dan tentunya di bawah pengawasan Ditreskrimum Polda Lampung,\" ungkap Sulis.

Sedangkan untuk korban sendiri, lanjut Sulis, telah ditempatkan yang paling aman, yaitu di tempat pamannya. \"Dan juga di bawah pengawasan dari Polres Tanggamus,\" jelasnya.

Disinggung apakah nantinya ketiga tersangka akan diberi hukuman kebiri, Sulis belum bisa menjelaskannya. Namun akan dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya. \"Ketiga tersangka masih dalam kasus penyidikan,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait