KPU Metro Tunggu Putusan MK

Jumat 26-07-2019,19:44 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Kota Metro menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan anggota legislatif (aleg) terpilih hasil Pileg 2019.

\"Iya kita kan sedang menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK oleh salah satu anggota calon legislatif. Nanti penetapan aleg terpilih Kota Metro setelah keputusan MK itu,\" kata Ketua KPU Kota Metro Sukatno, Jumat (26/7).

Dikatakannya, sesuai jadwal hasil keputusan sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) akan dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Dan tiga hari setelah pembacaan putusan, KPU baru akan melakukan pleno penetapan aleg terpilih.

\"Mudah-mudahan tanggal 6 Agustus sudah dibacakan. Jadi bisa langsung kita lakukan pleno penetapan anggota legislatif terpilih,\" imbuhnya.

Sukatno menjelaskan bahwa setelah ditetapkan, KPU akan menyampaikan hasil penetapan aleg terpilih ke Wali Kota Metro Achmad Pairin untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. “Baru setelah itu bisa dilakukan pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024,\" jelasnya. 

Dia menjelaskan, yang melakukan gugatan PHPU yakni calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil IV Metro Barat dan Metro Selatan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

\"Jadi kemarin setelah pleno rekapitulasi suara tingkat kota, Partai PKS keberatan karena terjadi selisih satu suara antara Caleg PKS dan PKB. Jadi yang bersangkutan mengajukan gugatan ke MK dan diregistrasi,\" tandasnya. (apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait