KPU Minta Bunda Eva Lengkapi Surat Pengunduran Diri

Jumat 04-09-2020,18:35 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendaftarakan diri di KPU setempat, Jumat (4/9). Penyerahan berkas langsung diterima Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, didampingi Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ferry Triatmojo. “Alhamdulillah, semua proses pendaftaran dan penyerahan berkas bisa lancar,” ucap Eva Dwiana. Dia mengaku, dalam pemenangan nantinya pihaknya menunjuk Ketua DPRD Bandarlampung sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan setempat untuk menjadi ketua tim pemenangan. “Insya Allah semua solid, koalisi solid. Doakan bunda dan pak Deddy bisa melanjutkan pembangunan pak Herman dan pasti, lanjukan. Untuk pemunduran bunda sudah ajukan tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri saja kok,” ucapnya. Sementara, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, berkas yang diterima dari Eva-Deddy dinyatakan lengkap. Di mana, hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berkas. Diantaranya, pemeriksaan form B1KWK dari partai politik pengusung yang sudah terbubuhi tanda tangan ketua umum dan sekjen parpol di Parpol di tingkat pusat. Saat tahapan verifikasi berkas juga disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandarlampung, juga melakukan pemerikaan kesamaan identitas. “Setelah diperiksa dan diteliti, bekas dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia. Namun, tetap ada catatan yang sama diberikan kepada Bapaslo Rycko Menoza-Johan Sulaiman, yakni Eva Dwiana harus melampirkan surat pengunduran diri resmi dari anggota DPRD Lampung. Di mana, paling lambat, surat tersebut harus disertakan 30 hari menjelang pemungutan suara. “Surat keterangan dalam proses juga harus dilampirkan, lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait