Terkait Pj Kada, Kemendagri Tetap Fungsikan Gubernur

Sabtu 12-06-2021,07:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tetap akan mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) nya berada di tahun 2022 dan 2023. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan saat dihubungi Radar Lampung, Jumat (11/6). Benni menjelaskan, Kemendagri tidak akan membentuk atau membuat Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksana (Juklak/Juknis) lagi terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah paka AMJ. \"Tidak ada Juknis lagi, tidak ada petunjuk lagi. Karena (Pengisian Kekosongan Kabatan Kada Paka AMJ), sudah diatur di UU nomor 23 tentang pemda. Jadi ya selama ini juga kita hanya melaksanakan UU itu. Saya lupa pasalnya berapa, kalau tidak salah di pasal 76 atau 86,\" ucapnya. Sementara, di ayat 5, pasal 86 dijelaskan, Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Benni melanjutkan, tentunya terkait aturan-aturan tersebut, jika ada kekosongan jabatan kepala daerah, akan diisi oleh berbagai jenis jabatan. Mulai dari Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj). Plh jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan. Kemudian, untuk Plt, dasar hukum mengacu pada Pasal 65 dan 66, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemda. plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Lalu Pjs, merujuk Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016. Sementara istilah Pj, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya. \"Kalau kosong ya ada Plt, Plh, Pjs, dan Pj. Kalau Plh kan kurun waktunya sebentar. Nah, karena ini waktunya lama, nantinya di 2022 dan 2023, kekosongan jabatannya akan diisi Pj,\" kata dia. Ditegaskannya, untuk posisi Pj Gubernur akan diisi selevel eselon I baik di lingkungan pemprov maupun di lingkungan Kementerian. \"Sudah saya tegasnya, semangatnya pak Mendagri tetap mengedepankan temen-temen di daerah kok. Tapi juga tidak mutlak. Tetap diusulkan Gubernur, dikaji, direview. Untuk Pj Gubernur SK nya Presiden, sementara bupati dan wali kota itu, SK nya Mendagri. Itulah kesempatan untuk nelaksanakan review pejabat yang diusulkan. Kalau untuk tingkat II ya usulannya tetap dari Gubernur. Persoalan pelantikannya juga bisa Gubernur selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,\" paparnya. Kata Benni, tidak akan ada perubahan pola dalam menentukan Pj Kepala Daerah. \"Kan ada UU nya tadi. (UU no 23/2014), selama ini kan kita enggak ada juga. Seperti yang sebelumnya saja. Kita juga sudah lewati itu pada Pilkada serentak tahun 2020. Ada 270 daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota. Ya pola seperti itu yang kita pakai. Toh di 2020 juga kan temen-temen di daerah juga yang kita pakai sebagai Pjs,\" kata dia. Ditegaskannya, mencuatnya wacana Sekda bakal otomatis menjadi Pj Kepala Daerah beberapa waktu lalu lantaran kekhawatiran jika kekurangan pejabat daerah dianggap pas sebagai Pj. \"Ini kan kekhawatiran saja. Kekhawatiran boleh-boleh saja toh. Kekurangan pejabat, kekurangan netralitas sebab kita sangat menjaga itu. Pilkada tahun 202p temen-temen sudah melihat. Jadi, tidak ada juknis lagi dan selama ini juga kita hanya melaksanakan UU,\" tegasnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait