KPU Pesawaran Musnahkan 546 Surat Suara

Selasa 08-12-2020,11:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Pesawaran bersama Bawaslu dan aparat kepolisian memusnahkan 546 surat suara pilkada 2020 yang dinyatakan rusak.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini berlangsung di halaman gudang KPU, Desa Tamansari, Gedongtataan, Selasa (8/12).

Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino mengatakan, surat suara tersebut terdiri dari 340 surat suara dalam kondisi bagus dan sisanya 206 dinyatakan rusak.

\"Jumlah surat suara yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah DPT kita, 318.793 ditambah 2,5 persen surat cadangan. Karena itu, kelebihan 340 surat suara dan 206 yang rusak kita musnahkan,\" kata Yatin usai pemusnahan surat suara.

Pemusnahan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 18/2020 pasal 20 ayat 1 huruf a, yang menjelaskan jumlah surat suara masing masing TPS atau DPT ditambah 2,5 persen cadangan.

\"Berita acara pemusnahan juga kita sampaikan ke Bawaslu dan provinsi,\" ucapnya.

Terkait persiapan pemungutan suara, Rabu (9/12), Yatin menyatakan seluruh logistik pikada hari ini harus sudah sampai ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) .

\"Pemungutan suara akan dimulai jam 07.00 hingga 13.00 WIB. Bagi warga Pesawaran yang belum masuk DPT, dapat menggunakan hak suaranya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB dengan menunjukkan KTP atau surat keterangan,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait