Terlilit Utang, Istri Jadi Otak Pencurian Sapi yang Digadu Suaminya

Rabu 01-09-2021,14:31 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Ada-ada saja kelakuan istri yang satu ini. Siti Asmaul Husna (26), IRT warga Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, malah mencuri seekor sapi yang dipelihara atau digadu suaminya sendiri untuk bayar utang. Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan, pihaknya menerima laporan pencurian sapi oleh korban Suroto (28). \"Sapi yang dipelihara Suroto ini milik Suharto, warga Kampung Sumberkaton, Kecamatan Seputihsurabaya,\" katanya. Sapi, kata Eko, hilang ketika Suroto bersama istrinya Siti Asmaul Husna dan anaknya pergi ke rumah temannya, Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Di rumah temannya, sang istri pergi beralasan membeli sayur di warung. \"Pada pukul 20.00 WIB, istrinya melaporkan sapi milik Suharto hilang dari kandang. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Rumbia,\" ujarnya. Menerima laporan, kata Eko, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Hasil penyelidikan ada kejanggalan. Ternyata yang mencuri sapi adalah istri pelapor sendiri. Siti Asmaul Husna diamankan dari rumahnya, Selasa (31/8), sekitar pukul 00.30 WIB. Siti mengaku menjadi otak pencurian karena terlilit utang dan uangnya untuk perawatan dirinya,\" ungkapnya. Mengajak suami dan anaknya main ke rumah temannya, kata Eko, sudah direncanakan tersangka Siti Asmaul Husna. \"Tersangka Siti beralasan pergi ke warung bukan untuk membeli sayuran. Rupanya tersangka sudah bekerja sama dengan pelaku lain inisial P (DPO), seorang pegawai koperasi atau rentenir yang tak jelas kantornya. Tersangka naik motor Yamaha Force 1 menemui P yang sudah mengabari via WhatsApp rumah dalam keadaan kosong. Keduanya bertemu di lapangan Kampung Sumberkaton. Lalu ke rumah mengambil sapi. Sapi dinaikkan ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang dikendarai dua orang. Sebelum sapi diambil dari dalam kandang, kabel lampu diputus menggunakan kayu,\" katanya. Dari keterangan tersangka, ia memiliki utang dengan P Rp500.000 dan menjadi Rp1.500.000 karena tak kunjung dibayar. \"Dengan kerja sama ini, utang tersangka Siti Asmaul Husna dianggap lunas. Siti masih mendapat bagian Rp4.000.000. Sebesar Rp3.500.000 untuk bayar utang kepada temannya dan Rp500.000 untuk beli Skincare,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eko, tersangka Siti Asmaul Husna dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Pelaku lain masih dalam pengejaran,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait