Termasuk Lampung, Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari Seluruh Daerah Menerapkan PPKM Level 3

Kamis 18-11-2021,19:46 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah pusat memutuskan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke seluruh daerah di Indonesia. Termasuk di Lampung. Artinya, sejumlah kegiatan masyarakat kemungkinan akan kembali dibatasi. Pasalnya, upaya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Terkait hal tersebut, Pemprov Lampung juga siap menerapkan pengetatan tersebut sesuai instruksi yang akan diberikan nantinya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana pada Kamis (18/11). \"Ya dengan adanya informasi tersebut, maka kami juga siap untuk mengikuti nya. Karena kan penerapan PPKM itu melalui Inmendagri, maka kami akan mengikutinya,\" beber Reihana. Selanjutnya, berbagai kegiatan masyarakat tentunya akan di sesuaikan. Hal ini juga guna menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Di mana saat ini kasus berangsur membaik. Kasus harian semenjak dua pekan terakhir tidak pernah lebih dari belasan kasus. Hal ini cukup baik, karena itulah dorongan masyarakat untuk bersama mencegah penularan Covid-19 perlu dilakukan. \"Ya nanti semua kegiatan masyarakat akan disesuaikan. Kita tunggu aturan PPKMnya seperti apa, akan kita ikuti,\" tambahnya. Sementara sebelumnya, di Provinsi Lampung sesuai Inmendagri nomor 58/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, beberapa daerah di Lampung justru sudah masuk PPKM level 1. Seperti Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat, dan Kota Metro. Sementara Level 2 seperti di daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Mesuji. Dan PPKM level 3 di Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait