radarlampung.co.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih Lobster. Polisi juga mengamankan empat orang, yakni Enang, Gangiwang, Nurwahyudi dan Damanhuri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Syarhan mengatakan, 65.076 ekor benih Lobster tersebut diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (23/6). Awalnya tim KSKP Bakauheni patroli di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni.
Lantas Daihatsu Xenia warna silver B 1372 PRI keluar dari Dermaga II, Tim KSKP yang dipimpin Ipda Mustolih memeriksa kendaraan tersebut.
\"Saat diperiksa, di dalam kendaraan itu ada 14 box warna putih. Isinya 65.076 benih Lobster. Benih Lobster ini diangkut dari Cikeusik, Pandeglang, Banten menuju Jambi,\" kata Syarhan dalam ekspose, Senin (24/6).
Syarhan menegaskan, penyelundupan benih Lobster ini melanggar UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Pada pasal 16 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau Iingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
\"Lalu pada pasal 88 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau Iingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000\" urainya. (yud/ais)