Ternyata, Pj. Kapekon Diduga Terlibat Narkoba, Memang Bermasalah

Kamis 22-08-2019,17:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Inspektorat Tanggamus masih menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ini terkait sanksi kepada HR, penjabat (Pj.) kepala pekon di Kecamatan Bandarnegeri Semuong yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. \"Sebagai PNS, HR akan dikenai aturan berdasar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika nanti vonis di atas dua tahun, bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kurang dari itu, sanksinya penurunan dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun,\" kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam mewakili Inspektur Fathurahman, Kamis (22/8). Untuk RY, Gustam menyatakan yang bersangkutan langsung diberhentikan. Sebab statusnya honorer dan bekerja berdasar perjanjian kontrak. Lebih lanjut Gustam mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, HR pernah terlibat masalah penggunaan dana desa tahap I tahun 2019. \"HR diperiksa terkait dana desa 2019 karena penggunaan yang tidak sesuai prosedur,\" sebut dia. Dari hasil turun lapangan, disimpulkan telah terjadi kesalahan prosedur pemanfaatan dana desa. Namun belum ada kerugian negara sehingga Inspektorat hanya meminta perbaikan. \"Selain itu, HR juga ada masalah ketidakharmonisan dengan aparatur pekon lainnya. Mulai sekretaris, bendahara, BHP, RT mengundurkan diri. Sampai akhirnya hanya sekretaris saja masih bertahan,\" pungkas Gustam. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait