Kuasa Hukum: Jimmy Sudah Digugat Perdata, Kerugian Sudah Dikembalikan

Kamis 27-05-2021,17:52 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H. dari Fakultas Hukum Unila dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang penggelapan yang dilakukan mantan GM PT Gunung Madu Plantations Muhammad Jimmy Goh Mahsun, Kamis (27/5). Menurut Eddy, perkara perdata tidak bisa dipidanakan karena ini melanggar hak asasi manusia. \"Pak Jimmy pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018 dalam gugatan perdata oleh PT GMP. Dalam kasus ini jaksa mengunakan Pasal 374 penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Seharusnya pasal yang di rujuk Pasal 263 KUHP,\" ungkapnya. Adanya surat palsu, kata Eddy, tentunya ada yang dinamakan surat yang asli. \"Artinya ada sesuatu yang orisinil dan kemudian ada kegiatan pemalsuan. Itu dilihat adanya surat perintah kerja (SPK) fiktif. Berati terkait dokumen yang harus dibuktikan dengan sah, seperti adanya forensik terkait keaslian surat,\" ungkapnya. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Encep Husni Tamrin menyatakan kliennya sudah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perdata. \"Putusannya terdakwa Jimmy mengganti kerugian PT GMP Rp585 miliar. Itu sudah dibayarkan oleh terdakwa. Saksi sidang sebelumnya pihak Bank Mandiri pun memberikan keterangan adanya dana atas nama Muhammad Jimmy Goh Mahsun yang dikirim ke rekening PT GMP,\" tegasnya. Dalam sidang ini ada saksi tak hadir dari Malaysia karena masih lock down Covid-19. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait