Terpidana Mati Perkara Narkoba Disidang Lagi, JPU Tuntut 19 Tahun Penjara

Selasa 03-08-2021,20:32 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa terbukti melakukan pengendalian narkoba lewat Lembaga Pemasyarakatan, terpidana mati M. Nasir kembali dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Terdakwa telah didakwa terbukti ikut mendistribusikan pil ekstasi dari balik sel. Atas itu, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" kata JPU Roosman Yusa menjelaskan dalam tuntutannya, Selasa (3/8). Tak hanya itu saja, M. Nasir pun didenda sebesar Rp1 miliar. Dengan subsidair tiga bulan penjara. \"Demikian tuntutan dari jaksa,\" kata dia. Untuk diketahui, dalam perkara keduanya ini, M. Nasir didakwa bekerjasama dengan rekan satu kamar penjaranya bernama David Prasetyo. Keduanya didakwa mengendalikan peredaran pil ekstacy asal Aceh, yang didapati sebanyak hampir tujuh ribu butir. Perkara ini bermula pada Juni 2020 lalu, ketika keduanya berada di Kamar Tahanan 4 Blok A Lapas Rajabasa Bandar Lampung, dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Aliong yang berada di Jakarta. Dalam percakapan via ponsel, M. Nasir diperintahkan Aliong untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam ban mobil, dengan iming-iming upah pekerjaan sebesar Rp100 juta. Kemudian M. Nasir mendatangi David Prasetyo yang sama-sama ditempatkan di Lapas Rajabasa blok A, yang kemudian disepakati menggunakan jasa dari orang suruhan David Prasetyo untuk mengeksekusi barang haram tersebut. Setelahnya, David pun menghubungi Abdul Rohman yang berada di luar penjara, dan memerintahkannya untuk berangkat menunju SPBU di lokasi Jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung, untuk mengambil paket extacy yang telah dipersiapkan di dalam ban serep sebuah mobil. Ketika itu ekstasi yang didistribusikan oleh kelompok Aceh-Lampung tersebut sebenarnya telah tercium terlebih dahulu oleh petugas BNN Provinsi Lampung, dimana sebagian pelaku diantaranya kurir pengantar dari Aceh telah ditangkap dan diintrogasi. Sehingga saat Abdul Rohman menjalankan perintah untuk mengambilnya ekstasi dari dalam mobil yang terparkir, dirinya seketika itu segera diamankan oleh petugas yang memang sudah lama menunggu kedatangannya. Persidangan perkara ini dijadwalkan berlanjut Senin (9/8) dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari majelis hakim. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait