RADARLAMPUNG.CO.ID-Kejaksaan Negeri Waykanan menahan Kepala Kampung Labuhan Jaya RC bin Saidun. Dia diduga terlibat korupsi dana desa kampung Labuhan Jaya TA 2018, Rabu (7/4). Penahanan oleh jaksa dilakukan setelah dilaksanakan penyerahan tahap II oleh pihak Polres Waykanan. \"Tersangka terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa di Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.992.413.040. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Way Kanan Tahun 2018,” kata Kajari Waykanan Soesilo. Berdasarkan hasil dari Audit BPKP Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp675.582.560. Sebelum dilakukan penahanan, petugas lebih dulu melakukan rapid tes antigen. Setelah didapati hasilnya non reaktif, pada pukul 16.3 WIB tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas II B Way Kanan,\" imbuh Soesilo. (sah/wdi)
Tersandung Kasus Dana Desa, Kakam Ini Ditahan Jaksa
Rabu 07-04-2021,19:47 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :