RADARLAMPUNG.CO.ID - Buah pendekatan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Lampung Timur, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur. Ia adalah TA (40). Warga Kecamatan Gunungpelindung, Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curas di rumah Budi Waluyo (46), warga Desa Way Mili Kecamatan Gunung Pelindung. Aksi curas itu dilakukam tersangka bersama sejumlah rekannya Mei 2020 lalu. Modusnya, tersangka dan rekannya mencongkel pintu rumah korban. Mereka berniat mencuri sepeda motor Honda Beat korban. Tetapi aksi kejahatan tersebut diketahui korban yang terbangun karena mendengar suara gaduh. Mengetahui korban terbangun, para pelaku panik. Terlebih ketika, korban berteriak meminta bantuan warga. Khawatir tertangkap warga para pelaku langsung kabur sembari melepaskan tembakan ke arah korban dan mengenai bagian dada. Akibatnya, korban terjatuh sementara para pelaku kabur tanpa membawa hasil. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dilakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Lamtim di antar keluarganya. \"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Faria Arista didampingi Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, Selasa (10/11). (wid/sur)
Tersangka Curas Menyerahkan Diri
Selasa 10-11-2020,11:06 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :