Tersangka Pembegal Guru Ditangkap Saat Adu Balap Burung

Minggu 23-08-2020,19:37 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Setelah menangkap Siswanto alias Cimpleng (35), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, berhasil menangkap Wawan Susanto (26), warga Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangunrejo. Wawan ditangkap sedang main burung balap merpati di Bandarlampung, Minggu (23/8) sekitar pukul 10.30 WIB. Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka Wawan Susanto teridentifikasi berada di rumah kontrakan di Bandarlampung. \"Kita dapat informasi tersangka sedang berada di rumah kontrakan Bandarlampung. Kita langsung bergerak. Kita berhasil menangkap tersangka sedang lomba adu burung merpati balap di Bakung, Telukbetung Selatan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut,\" katanya. Sebelumnya diberitakan, Iin Handayani (40), seorang guru warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Lamteng, menjadi korban pembegalan, Jumat, 28 Juli 2017 sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang tersangka yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Polsek Kalirejo, Rabu (19/8) sekitar pukul 05.30 WIB. Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya telah menangkap seorang DPO curas atas nama Siswanto alias Cimpleng (35), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo. \"Tersangka ditangkap di rumahnya Kampung Sendangasih, Kecamatan Sendangagung. Sedangkan rekannya W masih dalam pencarian,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Ridho, ketika itu korban pulang dari mengajar. \"Korban pulang mengajar melintasi jalan raya Kampung Kaliwungu, tepatnya di kebun karet belakang SMPN 1 Kalirejo. Korban dihentikan tersangka dan rekannya yang DPO. Korban ditodong sajam. Takut, korban menyerahkan motor Honda BeAT warna hitam BE 5159 IC. Tersangka dan rekannya langsung pergi meninggalkan korban,\" ujarnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Ridho, motor korban. \"Kita amankan motor korban, satu baju kaus loreng TNI dan satu topi loreng TNI. Tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait