Tersangka Pencuri Motor BE 6973 FR Berhasil Ditangkap di Lamtim

Selasa 18-09-2018,14:55 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian sepeda motor. Tersangka adalah AK (23) warga Desa Tanjung Qencono Kecamatan Waybungur Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 6973 FR milik Adi Dwi Prayoga (29) warga Desa Pekalongan. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Pekalongan, AKP Sukamso menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 28 Agustus 2018 lalu. Modusnya, tersangka bermalam di rumah korban yang sudah dikenalnya. Namun, ketika korban tertidur, tersangka membawa kabur sepeda motor berikut surat-suratnya. Dari laporan korban, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumahnya, Senin (17/9). \"Tersangka dan barang bukti masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" terang AKP Sukamso. (wid/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait