Tersangka Penjual Obat Tak Berizin Dibayangi Ancaman 10 Tahun Penjara

Senin 23-08-2021,22:30 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- HW (23), IGM (24) dan AWR (27) harus berurusan dengan polisi. Warga Mulya Asri Tuba Tengah dan Warga Tiyuh Dayaasri Tumijajar Tulangbawang Barat ini diduga mengedarkan obat tak berizin atau tanpa resep dokter. Ketiganya diamankan polisi di sebuah warung Tiyuh Daya Asri Tumijajar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 22 klip plastik bening berisi 211 butir diduga pil jenis hexymer berwarna kuning, lima botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat hexymer, tiga buah ponsel dan satu unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang. Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., MM didampingi Kasatnarkoba AKP. E Panjaitan menjelaskan, polisi tengah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. “Ya sekarang sedang dalam pengembangan,”tuturnya. Ketiganya terancam dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,”terangnya. Menurut Sunhot,polisi lebih dulu mengamankan HW yang diduga hendak menjual pil hexymer sekitar pukul 01.00 WIB. Dari dalam jok motor HW didapati 10 butir hexymer yang dikemas dalam satu klip plastik bening. Dari HW, pihaknya kemudian mendapat keterangan bahwa pil tersebut diperoleh dari IGM (24) yang akan dijual lagi. Polisi kemudian menangkap IGM. Dari pengakuan IGM pil tersebut diperoleh dari AWR. \"kemudian tim melakukan penangkapan terhadap AWR di kediamannya di Keluarahan Mulya Asri. Polisi menemukan di atas lemari kamarnya pil jenis hexymer yang diakui sebagai pemilik sebanyak 211 butir berikut lima botol plastik warna putih bekas wadah pil heximer dan sebungkus klip plastik putih,\" katanya. (fei/rnn/wdi)     (fei/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait