RADARLAMPUNG.CO.ID- Di bantu warga, petugas Polsek Bukit Kemuning mengamankan RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning. RM (36) diamankan lantaran diduga terlibat perampasan tas milik korban berinisial FH (21) Pegawai SPBU Pertamina jalan lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning. Dalam tas tersebut berisi uang penjualan BBM Rp Rp15.095.000. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan,peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020, sekira pukul 20.00 wib, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera desa Sukamenanti Kecamatam Bukit Kemuning Kabupaten Lampura. “Modus Operandi (M.O) Pada saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan ” serahkan tas kamu” kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp15.095.000,\" katanya. Korban pun mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut. Akan tetapi tersangka berhasil menarik paksa tas yang di letakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil di bawa lari pelaku. Sementara, korban yang berteriak meminta bantuan Warga yang mendengar teriakan lansung mengejar dan menangkap pelakunya. Selanjutnya, korban di bantu warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukitkemuning. Petugas Polsek yang datang lansung mengamankan tersangka RM, dengan barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp 15.095.000. Selain uang korban, polisi juga berhasil menyita barang bukti seperti satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat. Dikatakan AKP Tatang, saat ini tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka, kata dia, nekat melancarkan aksinya sendiri. Sementara, dari hasil pengakuan sementara, tersangka merampas uang milik korban lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. \"Terhadap tersangka di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 10 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/wdi)
Tersangka Perampas Tas Pegawai SPBU Diamankan
Minggu 20-12-2020,18:48 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,07:11 WIB
Belanja Banyak Makin Hemat, Cek Promo Terbaru Chandra Superstore, Harga Buah Segar Mulai Rp 1.500
Sabtu 04-04-2026,12:15 WIB
Gubernur Mirza Tekankan Peran PPK dan Kepala Desa Jaga Kualitas Proyek Jalan di Lampung
Sabtu 04-04-2026,10:45 WIB
Realme 16 5G Resmi Meluncur Global, Bawa Layar 120Hz dan Kamera 108MP di Kelas Menengah!
Sabtu 04-04-2026,11:46 WIB
Gelombang Wamil 2026 Dimulai, Ini Daftar Idol K-Pop yang Sudah Berangkat
Terkini
Sabtu 04-04-2026,19:26 WIB
Bayar PBB di BRImo Kini Makin Mudah, BRI Beri Cashback Hingga 13 Persen sampai Mei 2026
Sabtu 04-04-2026,12:15 WIB
Gubernur Mirza Tekankan Peran PPK dan Kepala Desa Jaga Kualitas Proyek Jalan di Lampung
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,11:46 WIB