RADARLAMPUNG.CO.ID- Di bantu warga, petugas Polsek Bukit Kemuning mengamankan RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning. RM (36) diamankan lantaran diduga terlibat perampasan tas milik korban berinisial FH (21) Pegawai SPBU Pertamina jalan lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning. Dalam tas tersebut berisi uang penjualan BBM Rp Rp15.095.000. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan,peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020, sekira pukul 20.00 wib, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera desa Sukamenanti Kecamatam Bukit Kemuning Kabupaten Lampura. “Modus Operandi (M.O) Pada saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan ” serahkan tas kamu” kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp15.095.000,\" katanya. Korban pun mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut. Akan tetapi tersangka berhasil menarik paksa tas yang di letakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil di bawa lari pelaku. Sementara, korban yang berteriak meminta bantuan Warga yang mendengar teriakan lansung mengejar dan menangkap pelakunya. Selanjutnya, korban di bantu warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukitkemuning. Petugas Polsek yang datang lansung mengamankan tersangka RM, dengan barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp 15.095.000. Selain uang korban, polisi juga berhasil menyita barang bukti seperti satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat. Dikatakan AKP Tatang, saat ini tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka, kata dia, nekat melancarkan aksinya sendiri. Sementara, dari hasil pengakuan sementara, tersangka merampas uang milik korban lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. \"Terhadap tersangka di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 10 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/wdi)
Tersangka Perampas Tas Pegawai SPBU Diamankan
Minggu 20-12-2020,18:48 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,07:07 WIB
Promo Spesial Merdeka Indomaret 6–19 Agustus 2026, Hemat Hingga 50 Persen
Jumat 07-08-2026,08:27 WIB
Spesial Promo JSM Alfamart 7–9 Agustus 2026: Harga Minyak Goreng 2 Liter Mulai Rp 41 Ribuan
Jumat 07-08-2026,12:24 WIB
Harga Emas Antam Turun Lagi, Ini Rincian Terbarunya Jumat 7 Agustus 2026
Jumat 07-08-2026,06:01 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 7 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Jumat 07-08-2026,12:21 WIB
El Nino Menguat, BPBD Lampung Siapkan Hujan Buatan dan Bantuan Air Bersih
Terkini
Jumat 07-08-2026,19:26 WIB
Khusus yang Lahir 17 Agustus, Menginap di Chandra Inn Lampung Cuma Rp 10 Ribu, Cek Cara Pesannya
Jumat 07-08-2026,18:11 WIB
Serbu Promo Superindo Happy Home Happy Deals, Produk Kebersihan Diskon Hingga 35 Persen
Jumat 07-08-2026,17:48 WIB
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Jumat 07-08-2026,17:31 WIB
Prediksi Harga Emas dan Perak Antam Akhir Pekan Ini, Stagnan atau Bakal Rebound?
Jumat 07-08-2026,16:41 WIB