Tertangkap Sebelum Menjual Motor Hasil Curian

Kamis 23-05-2019,14:51 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id- Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Dani Setiawan (22), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampura. Tersangka pencurian sepeda motor diamankan di pasar Dekon Kotabumi sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (22/5). Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor GL Max milik Rohman (22), warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura pada 21 Mei 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang tengah di parkiran toko material daerah setempat. \"Tersangka membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak paksa stang motor dan setelah itu menyambungkan kabel kontak,\" ungkap Hendri menirukan penuturan tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor GL Max. \"Beruntung sepeda motor hasil curian milik korban belum dijual dan masih disebunyikan di rumahnya,\" tandas Hendri seraya berkata tersangka melakukan aksinya sendirian. (ozy/kyd).

Tags :
Kategori :

Terkait