Tertibkan Pelanggan, PLN Lampung Turunkan Tiga Tim

Selasa 14-05-2019,11:55 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung akan melakukan peremajaan asset, serta penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) kepada seluruh pelanggan di provinsi Lampung, Selasa (14/5). Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 bulan ke depan ini akan dimulai dari kota Bandarlampung dan Lampung Selatan (Lamsel)

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungkarang, Agusta Yusuf mengatakan bahwa dalam penertiban pelanggan ini diturunkan 3 tim yang terdiri dari 11 orang pegawai. Serta tambahan personil tim dari pihak rekanan PLN, antara lain PT Lisna Abdi Prima dan PT Sinar Karya Mandiri.

“Setiap unit PLN secara rutin melaksanakan P2TL untuk menertibkan penyaluran Tenaga Listrik pada pelanggan guna menghindari terjadinya bahaya listrik di lingkungan pelanggan, serta untuk menjaga keandalan energi listrik,” kata Agusta, Selasa (14/3).

Ditegaskannya, petugas pelaksana P2TL akan dilengkapi dengan surat tugas, berita acara pemeriksaan dan peralatan kerja. Dalam pelaksanaannya, petugas atau tim yang turun akan meminta izin terlebih dahulu kepada pelanggan dan tetangga pelanggan sebagai saksi.

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Lampung, Junarwin menambahkan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, PLN semakin fokus pada kualitas serta kuantitas kelistrikan yang diterima oleh pelanggan.

Adapun upaya yang dilakukan yakni dengan pemeriksaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) di sisi pelanggan besar dengan tarif Industri dan Bisnis. Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, instalatir listrik, dan lembaga pemeriksa instalasi.

\"Berdasarkan UU tersebut, maka pelanggan harus bisa memahami hak dan kewajibannya yang tertuang pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL),\" tambahnya.

Junarwin melanjutkan, terdapat batasan tanggung jawab PLN maupun pelanggan, dari Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai APP adalah milik dan tanggung jawab PLN. Sementara instalasi di dalam bangunan atau rumah pelanggan merupakan milik dan tanggung jawab pelanggan.

\"Diharapkan pelanggan dapat dengan tertib memakai tenaga listrik dan juga dapat mendukung PLN untuk pelaksanaan penertiban tersebut,\" tandasnya. (ega/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait