Tertibkan Penggunaan Aset Pejabat Pemkab Pringsewu

Senin 25-04-2022,19:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya menertibkan penggunaan aset milik daerah oleh pejabat Pemkab Pringsewu, mulai bupati hingga kepala perangkat daerah dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas, Senin (25/4). Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho mengatakan,  penandatanganan pakta integritas aset ini didasarkan Permendagri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 9/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta MCP KPK RI atas Pengelolaan Aset Daerah. \"Setelah ditandatanganinya pakta integritas aset ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti penandatanganan oleh pejabat administrator dan pengawas, pejabat fungsional dan staf yang menggunakan aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak,” kata Arif Nugroho. Data di BPKAD, terus Arif Nugroho, untuk aset bergerak berupa kendaraan dinas berjumlah 955 unit. Terdiri dari kendaraan dinas roda dua, tiga dan empat. Kemudian aset tidak bergerak berupa tanah berjumlah 818 bidang. Terdiri dari 622 bidang bersertifikat dan 196 bidang belum bersertifikat. Terkait aset, Bupati Pringsewu Sujadi berpesan agar berhati-hati. Menurut dia, pada tahun anggaran 2021, Pemkab Pringsewu secara nasional menempati urutan ke-33 dan ke-2 di Provinsi Lampung untuk pencapaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) yang dilaksanakan oleh KPK pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk penilaian manajemen aset daerah, Pringsewu menempati urutan pertama se-Lampung dengan nilai 91,77. \"Terbaru, Pemkab Pringsewu juga menerima dua penghargaan sekaligus dari BPKP. Masing-masing atas prestasi dan pencapaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3, serta prestasi dan pencapaian Manajemen Resiko Indeks Level 3,” kata Bupati Sujadi. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait