Terungkap, Ini Hak Istimewa Bupati Bila Kembali Mencalonkan Diri

Senin 31-08-2020,19:48 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setiap petahana yang maju kembali dalam pilkada selalu istimewa. Bagaimana tidak, petahana hanya cuti dan tidak mundur untuk ikut kontestasi pilkada. Di Lampung Tengah, petahana Loekman Djoyosoemarto maju dalam Pilkada 2020 berpasangan dengan M. Ilyas Hayani Muda. Paslon ini diusung PDI Perjuangan (11 kursi) dan Partai Gerindra (6 kursi). Loekman yang merupakan bupati Lamteng akan mulai cuti 23 September 2020 ketika penetapan calon oleh KPU Lamteng. \"Bapak mulai cuti 23 September 2020 ketika penetapan calon,\" kata Liasion Officer Loekman-Ilyas, Sutowo. Sedangkan Ketua Bawaslu Lamteng Harmono dan beberapa komisioner KPU Lamteng mengatakan, seorang petahana selalu istimewa. \"Petahana selalu istimewa kalau ikut kembali kontes pilkada. Kecuali nyalon di tempat lain,\" katanya saat berbincang dengan media di kantor KPU Lamteng. Dalam pendaftaran di KPU Lamteng 4-6 September 2020, kata Harmono, petahana belum mengajukan surat cuti. \"Pas daftar nanti nggak apa-apa belum cuti. Cutinya nanti pas sudah penetapan. Beda kalau PNS atau anggota DPRD Lampung yang ikut kontes Pilkada. Saat mendaftar, seorang PNS harus sudah melampirkan surat pengunduran diri dari ASN. Kalau anggota DPRD juga sudah harus melampirkan surat permohonan pengunduran diri dari legislatif,\" ujarnya. Ditanya masa cuti seorang bupati yang ikut kontestasi pilkada, Harmono menyatakan secara aturan 71 hari. \"Pada 5 Desember 2020 aktif kembali menjadi bupati,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait