RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam lanjutan suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel) atas terdakwa Zainudin Hasan, terungkap Wahyu Lesmono, anggota DPRD Bandarlampung yang bersaksi di persidangan, pernah meminta proyek melalui Agus Bhakti Nugroho. Proyek itu disondingkan ke Hermansyah Hamidi pada tahun 2017.
Majelis Hakim Baharudin Naim bertanya ke Wahyu tahun berapa dia mendapatkan proyek tersebut dan berapa nilai pagu yang ia terima. \"Jadi dari tahun berapa anda ini mendapatkan proyek di Lamsel. Kok bisa anda dapatkan itu (proyek, red) padahal kan anda ini dulunya masih menjabat sebagai anggota DPRD Bandarlampung,\" tanya Baharudin.
Lalu Wahyu menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan proyek itu di tahun 2017 dan di 2018. Untuk tahun 2017 nilai yang ia dapatkan sebesar Rp6,4 miliar berupa 11 item pekerjaan. Sedangkan di tahun 2018 ia mendapatkan nilai proyek sebesar Rp7,5 miliar 9 paket item pekerjaan.
\"Semuanya saya kerjakan memakai perusahaan teman yang ada di Bandarlampung dan menyerahkan komitmen fee di tahun 2017 sekitar Rp1,4 miliar. Persentasenya sekitar 20 persen dan yang menentukan Hermansyah. Lalu untuk tahun 2018 tidak diminta fee tapi dimintai uang oleh Anjar Asmara Rp750 juta,\" tuturnya.
Dan, Baharudin bertanya lagi ke Wahyu bagaimana bisa ia mendapatkan proyek tersebut. \"Tolong dijelaskan kronologisnya bagaimana anda ini mendapatkan proyek itu,\" tanya Baharudin.
Mendengar pertanyaan itu, Wahyu menjelaskan bahwa dia mendapatkan proyek itu melalui Agus BN. Lalu Agus BN menyondingkannya ke Hermasyah Hamidi. \"Ya awalnya dari Agus, saya sampaikan bahwa bisa tidak disondingkan ke Herman untuk meminta pekerjaan. Lalu jawaban dari Agus BN ketemu saja, sudah saya sondingkan,\" terangnya. (ang/sur)