radarlampung.co.id - Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya pemerintah menetapkan kuota kuota CPNS baru 2018. Jumlahnya mencapai 238.015 kursi. Angka itu terbagi untuk instansi pemerintah pusat sebanyak 51.271 kuris dan instansi pemerintah daerah sebanyak 186.744 kursi. Kepastian jumlah kuota CPNS baru tersebut tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang dilansir Rabu (5/9). Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima bidang prioritas. Yakni, bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lainnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menjelaskan, sampai saat ini informasi resmi soal CPNS 2018 CPNS 2018 baru ada di Permen PAN-RB 36/2018. Salinan peraturan tersebut sudah bisa dilihat melalui website Kemen PAN-RB. Namun, di dalam peraturan itu belum tercantum jadwal dan formasi CPNS baru. Di dalam Permen PAN-RB 36/2018 itu juga disebutkan, ada 438.590 tenaga honorer kategori dua. Selain berprofesi guru, tenaga honorer kategori dua ada di profesi tenaga kesehatan. Tahun ini rekrutmen CPNS baru terbagi dalam formasi umum dan khusus. Formasi khusus terdiri atas beberapa jenis. Yaitu, lulusan cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri dari Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari tenaga honorer kategori dua. Meski ada alokasi untuk tenaga honorer, kriterianya sama dengan pelamar umum. Misalnya, tenaga honorer harus masuk database BKN, usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018, dan aktif bekerja terus-menerus. (jpc/ang)
Kuota CPNS 2018 Akhirnya Ditetapkan, Jumlahnya 238.015 Kursi
Kamis 06-09-2018,10:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :