RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu yang hendak bertransaksi di halaman Masjid Taqwa Kota Metro sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (17/7). Keduanya yakni, EP (24) warga Sukajadi Kecamayan Pucung Kabupaten Tanggamus dan SU (25) mahasiswa yang merupakan warga Pekon Gumuk Mas RT 008 RW 003 Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. “Mereka kami bekuk di Jalan Jendral Sudirman, Metro Pusat tepatnya di halaman parkir Masjid Taqwa,” kata Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra, Kamis (18/7). Menurutnya, kedua tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari seorang bandar di wilayah Kabupaten Tanggamus. “Peran mereka sementara sebagai kurir yang membawa paket sabu dengan berat sekira 0,5 gram, diperkirakan seharga Rp500 Ribu. Kita sudah mengantongi identitas pemasoknya, dari wilayah Pagelaran Pugung Tanggamus,” tandasnya. Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dalam 1 buah bungkus dan 1 buah gulungan kertas koran yang didalamnya berisi kaca pirek. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan satu kendaraan bermotor dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi. (apr/kyd)
Kurir Sabu Ditangkap di Masjid
Kamis 18-07-2019,11:07 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,17:41 WIB
Ini Rekomendasi Tablet Premium Terbaru 2026 Bertenaga AI dan Layar OLED
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Terkini
Kamis 09-07-2026,08:20 WIB
Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Maju Jadi 27 Juli, Ini Alasannya
Kamis 09-07-2026,06:08 WIB