Lagi-lagi Ada Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang Demo, Kadisnaker: Kami Tetap Pada Keputusan Diskop

Rabu 12-01-2022,18:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Belum juga meredam. Sejumlah oknum mengaku buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali menggelar aksi. Hari ini (12/1/2022), sekitar pukul 12.00 WIB, ratusan orang mengaku buruh Koperasi TKBM ngeluruk ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Misinya, mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung mengesahkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar di Gedung Graha Wangsa beberapa waktu lalu. Hanya saja, masa tertahan di depan gerbang Kantor Pemkot Bandarlampung. Namun, tampaknya tuntutan itu sukar terwujud. Di mana, ternyata bersamaan dengan aksi itu, Pemkot Bandarlampung sedang menggelar rapat terkait Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Hadir dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Tenagakerja Bandarlampung Wan Abdurrahman itu, perwakilan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung, pengurus Koperasi TKBM, juga Kabid Lala Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang Hot Marojahan. Diwancarai usai rapat, Wan Abdurrahman menyatakan bahwa rapat tersebut menyepakati tetap berpegang tuguh pada surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung 10 Januari 2022, Nomor 518/11/III.15/I/2022, yang menyatakan bahwa kepengurusan Koperasi TKBM versi RALB tidak sah/ilegal, berdasarkan dengan ADART Koperasi Pelabuhan Panjang serta Peraturan Perundang-undangan Koperasi. Rapat itu juga, ucap Wan Abdurrahman, mengembalikan pembayaran WHIK kepada perjanjian bersama antara APBMI dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Di lokasi yang sama, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menduga bahwa massa demo yang mendatangi Pemkot tersebut ada yang menunggangi. Besar kemungkinan, lanjut dia, ada oknum tertentu yang juga ikut di dalam aksi tersebut. \"Demo itu bukan dari buruh semua, ada oknum yang hanya memakai atribut saja. Dan buruh yang demo itu sepertinya tidak tahu menahu dan kemungkinan mudah ditunggangi oleh oknum,\" ujarnya. Agus juga sekaligus menegaskan bahwa keputusan Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung menyatakan bahwa RALB dinyatakan tidak sah karena banyak pelanggaran mekanisme dari ADART koperasi. \"Adanya RALB pun semestinya harus ada pembuktian apa yang harus didesak. Apakah koperasi tidak berjalan dan lainnya. Kalau tidak ada pembuktian maka tidak bisa ada RALB itu. Harus ada alasan yang memang ada fakta-faktanya,\" ungkapnya sembari menegaskan secara hukum di tubuh Koperasi TKBM itu hanya ada satu kepengurusan, tidak bisa ada dualisme. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait