Lagi, Buruh Sambangi Pemprov Lampung Tuntut Kenaikan UMP

Kamis 09-12-2021,14:22 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Puluhan buruh kembali menyambangi Pemprov Lampung Kamis (9/12). Mereka kembali menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022. Hal ini disampaikan salah satu perwakilan Federasi serikat buruh makanan dan minuman provinsi Lampung, Septiana Pratama. Mereka menekankan kenaikan UMP Lampung 2022. \"Kami hadir disini, menolak ketetapan UMP Lampung 2022 dan mengajak DPRD untuk mencabut kebijakan yang tidak berpihak rakyat. Apalagi UMP naik hanya 0,35% atau senilai Rp8000 lebih. Itu sudah tidak cocok lagi dengan kehidupan saat ini,\" beber Septiana. Apalagi kehidupan sekarang berbagai jenis kebutuhan mengalami kenaikan, di tambah masih dalam pandemi Covid-19, pendidikan yang mahal dan tidak berpihak dan kebijakan ekonomi dan rakyat juga banyak yang menjadi pengangguran. Kami ingin bertemu perwakilan DPRD Lampung. \"Karena itu, setidaknya para buruh naik 15%, nilai UMP saat ini terendah. Kami seperti di injak-injak harga dirinya. Yabg sebenarnya Lampung pusat gerbang perekonomian sumatera, tapi kita hanya naik 0,35% itu 8000 cukup apa saat ini Satu hari sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung kembali turun ke jalan pada Rabu (8/12) untuk menyampaikan aspirasinya terutama meminta Pemprov Lampung untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait cacat prosedural nya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Erick Meidiartha, Koordinator Aksi. \"Kami disini meminta agar Pemprov Lampung melalui Gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dinyatakan cacat prosedural atau inkonstitusional bersyarat, serta segera mencabut dan revisi kenaikan UMP atau UMK Lampung Tahun 2022 dengan kenaikan total 5% sampai 10%,\" beber Erick. Kenaikan UMP atau UMK provinsi Lampung tersebut menurut Erik sebagai pemenuhan upah layak pekerja atau buruh yang berkemanusiaan adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenaikan tersebut juga sesuai dengan kondisi kenaikan bahan-bahan pokok dan kebutuhan lainnya di pasaran sehingga menjadi pukulan berat bagi para pekerja atau buruh dengan gaji yang pas-pasan sebatas upah minimum. Kondisi ini semakin terpuruk dengan kenaikan upah minimum yang dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup. Bahkan di beberapa kabupaten kota di Lampung tidak mengalami kenaikan upah minimum. Hal itu diakibatkan dari kebijakan pemerintah yang menggunakan perhitungan upah minimum dengan berpatokan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja beserta turunannya PP Nomor 45 tahun 2021 tentang pengupahan. \"Upah layak merupakan urat nadinya pekerja yang menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja atau buruh dan keluarganya agar mencapai kesejahteraan. Terlebih dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait disebut inkonstitusional bersyarat, Kami harapkan Pemprov Lampung segera merevisi besaran UMK dan UMP Lampung pada 2022 mendatang,\" tandasnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait