THR untuk ASN Tanggamus Sudah Siap, Honorer Sabar ya

Selasa 14-05-2019,13:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - PemkabTanggamus menganggarkan Rp28,056 miliar untuk gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat politik di kabupaten itu. Pencairan tinggal menunggu instruksi Menteri Keuangan.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi mengatakan, anggaran itu untuk THR ASN, anggota dewan, bupati, wakil bupati dan CPNS rekrutment 2018 lalu.

Besarnya setara gaji satu bulan. Terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, kecuali tunjangan beras. \"Dana sudah disiapkan. Sementara ini dasar aturannya (pencairan, Red) PP Nomor 36/2019 tentang Tunjangan Hari Raya. Kami masih menunggu lagi aturan lebih teknis soal THR dari Kementerian Keuangan,\" Suaidi.

Selain petunjuk teknis, BPKD Tanggamus juga masih menunggu soal perlu tidaknya peraturan daerah sebagai dasar pencairan THR.

Lebih lanjut Suaidi mengungkapkan, Pemkab Tanggamus baru menganggarkan THR untuk ASN. Sementara tenaga kerja sukarela (TKS) dan honorer belum ada aturannya.

\"Kalau dari aturan sementara ini, gaji ke-14 diberikan pada 23-24 Mei 2019. Tapi untuk kepastiannya, menunggu  aturan dari Kementerian Keuangan,\" pungkas Suaidi. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait