Tidak Ada Izin, Pembangunan Perumahan di Gisting Langsung Dihentikan

Jumat 25-06-2021,18:35 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Pemantauan dan Penertiban Dokumen Perizinan Tanggamus turun ke lapangan guna mengecek kelengkapan dokumen perizinan dari dunia usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Gisting, Jumat (25/6).

Tim yang turun terdiri Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PUPR, Dinas Lingkup Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tanggamus.

Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan mengatakan, dari pemantauan di Kecamatan Gisting, ada tiga reklame yang tidak berizin. Terdiri dari dua reklame merek telepon seluler (ponsel) dan satu reklame rokok.

Lalu ada temuan perumahan dengan pengembang PT Rizki Resident yang sama sekali belum memiliki dokumen perizinan.

\"Sementara ini baru sebatas teguran. Kami beri waktu untuk melengkapi dokumen perizinan. Khusus untuk pengembang perumahan, kami langsung berhentikan yang bekerja. Mereka bisa melanjutkan kembali pekerjaan, apabila dokumen perizinan sudah lengkap,\" kata Adi Gunawan mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Tanggamus Jonsen Vanisa

Dilanjutkan, pihaknya memang tidak langsung melakukan penyegelan, namun bukan berarti tidak ada action. \"Jadi, kami libatkan juga kepala pekon untuk mengawasi. Apabila pekerjaan perumahan dilanjutkan tanpa melengkapi dokumen perizinan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan berlaku,\" tegas Bang Gun--sapaan akrab Adi Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen perizinan.

\"Mari kita lengkapi dokumen perizinan. Selain untuk legalitas tempat berusaha, juga dapat membantu meningkatkan PAD yang digunakan dalam pembangunan diberbagai sektor,\" pungkas Adi Gunawan. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait