RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Alpin Ardian, Ardiansyah, S.H. menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ini disampaikan usai sidang perdana kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang berlangsung secara virtual, Kamis (19/11). \"Dakwaan ini dalam istilah kami lengkap dan sempurna. Oleh karena itu kami tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan. Langsung pada fase selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi,\" kata Ardiansyah ditemui di ruang Jatanras Polresta Bandarlampung. Terkait usulan sidang tatap muka yang belum disetujui majelis hakim, Ardiansyah menyatakan pihaknya menerima hal tersebut. Namun ke depan, permohonan serupa akan kembali diajukan. \"Tentu majelis mempunyai pertimbangan tertentu. Tetapi paling tidak, nanti kami minta untuk dihadirkan saat agenda seperti pemeriksaan saksi, saksi ahli dan terdakwa. Karena itu yang penting dan diharapkan bisa dihadirkan secara langsung untuk membuka kebenaran materil kasus ini,\" tegasnya. Jika sidang tidak berlangsung secara langsung, dikhawatirkan bakal ada permasalahan. Seperti ketidakjelasan pertanyaan dan jawaban yang disampaikan. \"Sinyalnya tidak jelas. Tanya jawabnya tidak sempurna. Nanti jika ada pendalaman yang dibutuhkan, nah itu yang dikhawatirkan. Maka dari itu, kami meminta ada sidang yang langsung menghadirkan agar terbuka dan publik bisa menilainya,\" tandasnya. Dilanjutkan, dalam waktu dekat, ada beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. \"Ke depan, akan kami siapkan saksi ahli agar bisa menjelaskan bagaimana kebenaran materilnya. Kami tidak dalam konteks membela kesalahannya. Tetapi menempatkan pada konteks sebenarnya dan dihukum sesuai kesalahan,\" kata dia. Apakah nanti terbukti di persidangan, Ardiansyah menyatakan pihaknya akan membuktikan ini bukan sesuatu yang direncanakan. \"Melakukan sesuatu yang spontan dari terdakwa,\" sebut dia. (mel/ais)
Tidak Ajukan Eksepsi, Pihak Alpin Fokus Siapkan Saksi Ahli
Kamis 19-11-2020,16:35 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :